Kepala Lapas: Nazarudin Layak Bebas Bersyarat
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Kepala Lembaga Pemasyaratan Kelas 1 Sukamiskin Jawa Barat Dedy Handoko menyebutkan terpidana kasus korupsi Nazaruddin layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Secara administratif dan substantif memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat," ujar Dedy di Bandung, Kamis, 15 Februari 2018.
Pertimbangannya, Nazaruddin sudah menjadi Juctice Collabolator untuk mengungkap kasus korupsi besar dan tidak menghambat proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang bersangkutan di dalam juga kooperatif," katanya.
Dedy menambahkan, untuk memasuki jadwal bebas 2/3 dari masa kurungan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dijadwalkan pada 2017 akhir. Ia juga berhak mendapatkan hak asimilasi pada 2020 dan dipastikan tetap beraktivitas di dalam Lapas.
"Udah kita ajukan ke Direktorat untuk mendapat persetujuan, kalau tidak salah bebasnya 2023, bebas murninya," katanya.
Muhammad Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet untuk SEA Games. Ia pun didakwa tujuh tahun penjara. Kemudian didakwa lagi kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Karena itu, total hukumannya mencapai 13 tahun. Kasus yang melibatkan Nazaruddin kini mengait banyak pihak. KPK pun menunjuk dia sebagai justice collaborator. (one)