Kepala Lapas: Nazarudin Layak Bebas Bersyarat

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kepala Lembaga Pemasyaratan  Kelas 1 Sukamiskin Jawa Barat Dedy Handoko menyebutkan terpidana kasus korupsi Nazaruddin layak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin

"Secara administratif dan substantif memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat," ujar Dedy di Bandung, Kamis, 15 Februari 2018.

Pertimbangannya, Nazaruddin sudah menjadi Juctice Collabolator untuk mengungkap kasus korupsi besar dan tidak menghambat proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang bersangkutan di dalam juga kooperatif," katanya.

Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin

Dedy menambahkan, untuk memasuki jadwal bebas 2/3 dari masa kurungan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dijadwalkan pada 2017 akhir. Ia juga berhak mendapatkan hak asimilasi pada 2020 dan dipastikan tetap beraktivitas di dalam Lapas.

"Udah kita ajukan ke Direktorat untuk mendapat persetujuan, kalau tidak salah bebasnya 2023, bebas murninya," katanya.

Nazaruddin Ternyata Juru Bayar di KLB Partai Demokrat

Muhammad Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet untuk SEA Games. Ia pun didakwa tujuh tahun penjara. Kemudian didakwa lagi kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Karena itu, total hukumannya mencapai 13 tahun. Kasus yang melibatkan Nazaruddin kini mengait banyak pihak. KPK pun menunjuk dia sebagai justice collaborator. (one)

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution.

Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

Mundurnya Razman Arif Nasution dari Demokrat versi KLB karena tidak sejalan dengan beberapa orang kader seperti Nazaruddin.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2021