17 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Tahun Baru Imlek

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Sebanyak 17 narapidana yang beragama Konghucu mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek yang jatuh pada Jumat 16 Februari 2018.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Dari 17 narapidana itu, asal Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang, sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing satu orang.

"Sebanyak 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Saat ini, dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Konghucu mencapai 60 orang.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi harus telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi Justice Collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

"RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Buddha," kata Harun.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024