Kapolda Sumsel Kaget Ican Jual 6 Kg Sabu Cuma Dua Hari
- VIVA/Aji YK Putra
VIVA – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,3 kilogram dan 3.000 lebih pil ekstasi. Barang bukti itu adalah hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2017 sampai Januari 2018 dengan 13 tersangka.
Narkotika yang ditaksir senilai total Rp7,5 miliar itu dimusnahkan dengan cara digiling atau diblender dan dicampur detergen. Polisi menyebut sabu-sabunya berkualitas terbaik berdasarkan reaksi kimia yang ditimbulkan setelah dicampur deterjen dan diblender.
"Ini terlihat dari reaksi kimianya berwarna biru; sabunya kualitas terbaik," kata Ajun Komisaris Polisi Imade Suwetra, Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polri, ketika hadir dalam pemusnahan itu di Markas Polda Sumatra Selatan di Palembang pada Kamis, 15 Februari 2018.
Kepala Polda Sumatra Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara, ketika mendengar pengakuan tersangka bernama Ican, pengedar suruhan seorang tahanan di Lapas Palembang. Sebab Ican sanggup menjual enam kilogram sabu-sabu cuma dalam dua hari.
"Hah? Dua hari enam kilo? Kamu edarkan di mana?" tanya Zulkarnain.
Ican tak mengarang cerita. Dia berterus terang sabu-sabu itu memang pesanan pengedar lain di Palembang, sementara dia mengantarkan barangnya. Dia mengaku baru dua kali saja mengantarkan sabu-sabu sesuai perintah Yoga si tahanan di Lapas Palembang.
Zulkarnain segera memerintahkan aparatnya agar memperketat pengamanan di daerah-daerah perbatasan antarprovinsi. Soalnya narkoba-narkoba itu diselundupkan melalui Aceh dan Medan, lewat jalur udara maupun darat. (ase)