Bantah Plesiran, Lapas Pastikan Fuad Amin Dirawat di RS
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko membenarkan narapidana kasus korupsi dan pencucian uang Fuad Amin tengah berada di luar lapas.
Fuad Amin pada Rabu kemarin, 14 Februari 2018, disebut-sebut tengah plesiran di rumah mewah kawasan Dago Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Dedi, Fuad berada di luar tahanan untuk menjalani pengobatan penyakit vertigo di Rumah Sakit Dhustira Kota Cimahi.
"Meman,g kemarin sedang berobat kontrol, memang ada rujukan ke Dhustira untuk kontrol balik. Kami izinkan," kata Dedi di Bandung Jawa Barat, Kamis 15 Februari 2018.
Menurutnya, kondisi Fuad Amin yang semakin tua mengharuskan mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit. "Ternyata harus diopname, tadi malam saya kontrol, memang beliau dalam kondisi lemas," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, Fuad Amin di usianya yang menginjak 70 tahun itu, mengalami keluhan berbagai penyakit komplikasi. "Beliau sakit vertigo, ada juga keluhan jantung, kemudian memang orang sudah tua, umur 70 tahun. Jadi, memang banyak komplikasinya," terangnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sempat diduga plesiran dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 14 Februari 2018.
Beredar informasi di lapangan, Fuad plesiran di sebuah rumah saudaranya di jalan Ir. Hj Juanda nomor 175 kawasan Dago kota Bandung. Dari pantauan VIVA, rumah elit tersebut tertutup rapat dengan pagar besi cokelat.
Tampak, di dalam halaman rumah terdapat mobil Fortuner putih berpelat nomor D 1776 AFC yang dijaga oleh dua orang.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menvonis Fuad Amin delapan tahun penjara kepada Fuad Amin dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan, terkait perkara suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya. Selain itu, Fuad juga dijerat kasus pencucian uang.
Pengadilan Tinggi DKl Jakarta, kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun, serta denda Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Fuad Amin ,yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Selain itu, aset-aset Fuad sesuai tuntutan jaksa, juga diputuskan hakim untuk dirampas.