Bupati Subang: Sumpah Saya Tidak Terima Uang
- syaefullah/VIVA.co.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Subang, Imas Aryumningsih setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Â
Pantauan VIVA, Imas keluar dari gedung KPK sekira pukul 01.43 WIB Kamis dini hari dengan mengenakan jilbab warna putih dan baju rompi tahanan warna oranye. Dia membantah tuduhan KPK. Ia mengatakan tidak menerima uang dalam perkara pengurusan perizinan di daerah Subang, Jawa Barat.Â
"Tidak sama sekali (terima uang), benar sumpah demi Allah saya tidak terima uang apapun," kata Imas di kantor KPK, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.
Imas menuturkan, siapa pun investor yang mau masuk ke Subang melakukan pembukaan lahan maka harus melalui perizinan kepada dinas terkait. Dia membantah telah menyetujui memberikan izin dalam pembukaan lahan untuk pembangunan proyek di daerah Subang itu.Â
"Siapapun investor yang mau masuk Subang ya saya persilahkan dan izin, bukan saya yang ngurus ada bidangnya ya dinas," katanya menjelaskan.Â
Lalu, apa benar dalam proyek perizinan pabrik terkatung-gatung hingga tiga tahun? "Oh memang masih belum yang tertata ya, justru tadinya saya ingin merapikan itu," katanya.Â
Imas menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Bupati selama enam bulan, dan akan melanjutkan program-program maupun kewenangan bupati sebelumnya. Dia mengaku kaget dengan penangkapan ini.
"Saya tidak menerima uang apalagi suap atau apapun hanya pulang dari waktu itu kemarin penetapan lalu pengambilan nomor (calon), pawai, pulang ke rumah saya dijemput ke sini (KPK)," ujarnya heran.
Kendati begitu, dia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang  sedang dialami sekarang. Bantuan hukum dari partainya pun sangat diharapkan. "Saya akan sadar hukum, saya akan jalani, saya akan kooperatif. Saya dari Golkar pasti bantu," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap perizinan di daerah Kabupaten Subang itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, seorang berinisial ASP, D dan MTH.Â
Untuk pemberi suap MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Â
Sementara itu Imas, D dan ASP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)