KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye
- Instagram/@imas_aryumningsih2016
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membongkar kasus pengurusan perizinan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Diduga, Bupati Subang, Imas Aryumningsih menerima suap dari perusahaan soal perizinan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, uang suap ke kantong bupati ternyata untuk biaya kampanye. Karena, Imas merupakan calon bupati Subang dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye bupati," kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Ia menjelaskan, selain uang, Bupati Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
Dalam konstruksi perkara ini, Basaria menuturkan, diduga bupati bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau usaha di Kabupaten Subang," katanya.
Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar," katanya.
Maka, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK telah melakukan penyegelan di beberapa tempat antara lain, ruang kerja di rumah Bupati Subang, rumah seorang berinisial D dan ruang kantor MTH.
Dalam kasus suap perizinan di daerah Kabupaten Subang itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, seorang berinisial ASP, D, dan MTH.
Untuk pemberi suap MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk penerima yaitu Bupati Subang, Imas Aryumningsih, D dan ASP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UUU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.