Jumlah Fee yang Diterima Fayakhun Andriadi di Kasus Bakamla
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantsan Korupsi menetapkan anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Ariadi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI. Fayakhun diduga menerima fee dari proyek pengadaan.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan, FA diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhamad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
"Selain itu, FA diduga menerima US$300 ribu," kata Basaria Panjaitan di Kuningan Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Dia mengatakan, penetapan tersangka Fayakhun itu berdasarkan bukti dan fakta baru yang ditemukan. Bukti dan fakta berupa keterangan saksi, surat barang bukti elektronik dan fakta persidangan.
Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat monitoring Bakamla. Adapun empat dari lima tersangka tersebut telah menerima vonis pengadilan.