KPK Tetapkan Bupati Subang sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang termasuk Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang itu terkait masalah kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tentunya, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka tersebut.
"Menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga pihak pemberi yaitu pihak swasta MTH, sebagai penerima bupati Subang, kemudian D pihak swasta, dan ASP kabid Perizinan," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Maka, atas perbuatannya untuk tersangka MTH sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, pihak swasta D dan ASP sebagai pihak pemberi disangka pasal 12 huruf a atau b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.