Penyerang Gereja St Lidwina Dijerat Pasal Penganiayaan
- VIVA/Daru Waskita
VIVA – Pihak Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Suliono (22), penyerang Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta. Suliono disangkakan Pasal Penganiayaan dan UU Darurat.
"Saat ini fokus kepada yang bersangkutan dikenakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.
Menurut dia, Suliono sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Namun Martinus belum bisa menjelaskan tempat Suliono akan diperiksa. Bila dalam pemeriksaan pihak Densus 88 menemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan Suliono dijerat pasal lain seperti tindak pidana terorisme.
"Dalam proses penyidikannya seperti itu tapi nanti apabila berkembang maka bisa saja pidana-pidana lainnya yang bisa menyertai yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa penyerangan Gereja Santa Lidwina, Yogyakarta terjadi pada Minggu 11 Februari sekitar pukul 07.30 WIB pagi.
Pelaku bernama Suliono (22) yang membawa senjata tajam masuk ke dalam Gereja dan melakukan penyerangan terhadap jemaat yang sedang melaksanakan ibadah. Akibat kejadian ini, ada empat korban terluka diantaranya seorang pastor, dua jemaat dan satu anggota kepolisian.
Kesimpulan sementara kepolisian, Suliono merupakan pelaku teror tunggal atau lone wolf. Ia belum terdeteksi berafiliasi dengan kelompok teror tertentu.
Suliono juga sempat dua hingga tiga kali mengajukan pembuatan paspor untuk berangkat ke Suriah. Namun, semua ditolak pihak Imigrasi lantaran dokumen yang tidak lengkap.