Jaksa Agung Gamang, Kejaksaan di Eksekutif atau Yudikatif
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Agung M. Prasetyo berharap, proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan adil. Hal itu, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto saat dalam paparannya pada acara 'Mewujudkan Kemandirian Peradilan dalam Pembangunan Nasional untuk Meningkatkan Terlaksananya Penanganan Perkara yang Berkualitas' di Nusa Dua, Bali, Rabu 14 Februari 2018.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan dengan baik, agar kualitas penegakan hukum dirasakan betul oleh masyarakat. Pada pertemuan yang dihadiri akademisi dari seluruh Indonesia, penegak hukum, Ombudsman, dan sejumlah pejabat lainnya itu membahas secara detail mengenai upaya penguatan kedudukan dan posisi Kejaksaan dalam konstitusi Indonesia.
"Selama ini, belum dinyatakan secara eksplisit. Jadi, Kejaksaan belum tahu ditempatkan di mana, belum jelas," kata Prasetyo.
Ia berharap, institusinya mendapat kejelasan di mana posisinya berada, apakah sebagai eksekutif, atau sebagai lembaga yudikatif. Selama ini, Kejaksaan bekerja dalam ranah yudikatif. Namun, di sisi lain, Kejaksaan juga bagian dari eksekutif.
"Kita ingin tentunya, bagaimana pun dengan posisi yang jelas itu penegakan hukum oleh Kejaksaan akan lebih bisa memenuhi harapan masyarakat terkait keadilan tadi. Sekali lagi, menurut penyampaian Menkopolhukam untuk mencapai keadilan hukum harus dijaga," katanya.
Menurut Prasetyo, upaya yang dilakukan Kejaksaan itu adalah dalam menjaga keadilan itu sendiri. Termasuk, kelembagaan dan aparat penegak hukum. Pada forum ini, politikus Nasdem ini berharap masukan dari berbagai pihak terkait posisi ideal bagi Kejaksaan.
"Penguatan kelembagaan juga dibahas, agar Kejaksaan mandiri, independen, sehingga jauh dari campur tangan pihak lain di mana pun, termasuk juga kekuasaan," tegasnya.