Jaksa Agung Gamang, Kejaksaan di Eksekutif atau Yudikatif

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Agung M. Prasetyo berharap, proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan adil. Hal itu, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto saat dalam paparannya pada acara 'Mewujudkan Kemandirian Peradilan dalam Pembangunan Nasional untuk Meningkatkan Terlaksananya Penanganan Perkara yang Berkualitas' di Nusa Dua, Bali, Rabu 14 Februari 2018.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Menurutnya, proses hukum harus berjalan dengan baik, agar kualitas penegakan hukum dirasakan betul oleh masyarakat. Pada pertemuan yang dihadiri akademisi dari seluruh Indonesia, penegak hukum, Ombudsman, dan sejumlah pejabat lainnya itu membahas secara detail mengenai upaya penguatan kedudukan dan posisi Kejaksaan dalam konstitusi Indonesia.

"Selama ini, belum dinyatakan secara eksplisit. Jadi, Kejaksaan belum tahu ditempatkan di mana, belum jelas," kata Prasetyo.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Ia berharap, institusinya mendapat kejelasan di mana posisinya berada, apakah sebagai eksekutif, atau sebagai lembaga yudikatif. Selama ini, Kejaksaan bekerja dalam ranah yudikatif. Namun, di sisi lain, Kejaksaan juga bagian dari eksekutif.

"Kita ingin tentunya, bagaimana pun dengan posisi yang jelas itu penegakan hukum oleh Kejaksaan akan lebih bisa memenuhi harapan masyarakat terkait keadilan tadi. Sekali lagi, menurut penyampaian Menkopolhukam untuk mencapai keadilan hukum harus dijaga," katanya.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Prasetyo, upaya yang dilakukan Kejaksaan itu adalah dalam menjaga keadilan itu sendiri. Termasuk, kelembagaan dan aparat penegak hukum. Pada forum ini, politikus Nasdem ini berharap masukan dari berbagai pihak terkait posisi ideal bagi Kejaksaan.

"Penguatan kelembagaan juga dibahas, agar Kejaksaan mandiri, independen, sehingga jauh dari campur tangan pihak lain di mana pun, termasuk juga kekuasaan," tegasnya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024