INFOGRAFIK: Menolak Jimat Dewan di UU MD 3
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Tanpa perdebatan panjang, DPR dengan kompak mengesahkan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Senin, 12 Februari 2018.
Delapan partai politik langsung semringah, sementara dua lainnya PPP dan NasDem disebut menjadi partai penolak karya DPR tersebut.
Pengesahan UU MD3, diakui adalah hal kontroversial yang menjadi pembuka di tahun 2018. Ini ditengarai adanya sejumlah pasal yang menyimpan 'kewenangan' lebih dari para dewan.
Mulai dari bisa memenjarakan pengkritik mereka, memanggil paksa siapa pun sampai ke mengharuskan pemeriksaan anggota DPR lewat izin presiden, menjadi hal yang 'janggal' dari keputusan para dewan di Senayan.
"Ini melanggar prinsip umum hukum, equality before the law. Semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengaku cukup terkejut dengan putusan DPR tersebut.
Ya, diakui memang banyak potensi negatif di balik pengesahan UU MD 3 ini bagi publik. DPR ke depan, bak lembaga super power yang tak bisa dijamah siapa pun atau lembaga apa pun.
Sementara di sisi lain, persepsi publik soal buruknya kinerja mereka dan perilaku koruptif yang kerap melekat di kalangan DPR belum sepenuhnya hilang.
Atas itu, gelombang protes UU MD 3 ini terus bergulir. DPR pun banjir kritik pedas dari beragam golongan. "Keputusan DPR cacat konstitusional," ujar Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi.
Lalu sebenarnya apa saja pasal yang berpotensi bermasalah dalam UU MD3 DPR yang baru disahkan ini? Simak infografik berikut: