AMSI: RUU KUHP Lumpuhkan UU Pers

Ketua AMSI Wenseslaus Manggut (kiri) dan Rikando Somba Ketua AMSI wilayah DKI Jakarta.
Sumber :
  • AMSI

VIVA – Rumusan pasal-pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Bahkan akan melumpuhkan Undang-undang Pers yang lebih dulu ada.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"RUU KUHP ini membuat Undang-undang Pers menjadi lumpuh," ujar Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut dalam jumpa pers pernyataan sikap Koalisi Pembela Kebebasan Berekpresi dan Kemerdekaan Pers, di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

Pria yang akrab disapa Wens ini mengatakan, poin-poin di RUU KUHP ini tak hanya tumpang tindih, bahkan mencampur adukkan antara konten yang diproduksi media resmi dan informasi yang diperoleh publik dari media sosial.

Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

"Kalau media formal ada Undang-undang Pers yang mengatur. Problemnya bahwa hoaks itu ada di media sosial, regulasi yang menjangkau ini kan hanya UU ITE," ujar Wens.

Atas dasar itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan suatu media, Undang-undang Pers mengatur penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers.

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

"Banyak pengaduan di Dewan Pers dan berjalan baik. Kalau ada sengketa, dia berhak mengadu ke Dewan Pers. Kalau pers salah, minta maaf dan meralat," ucapnya.

Keberadaan Dewan Pers sendiri, menurut Wens, selama ini sudah tepat dan mampu menyelesaikan sengketa. "Dewan Pers ini sangat ampuh untuk mengatasi sengketa pers. Jangan dibawa ke pidana lagi oleh RUU KUHP ini," ujarnya menegaskan.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, Rancangan KUHP yang masih berproses di DPR RI tak hanya mengancam kebebasan pers di Indonesia.

"Bukan hanya mengancam kebebasan pers, namun juga mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi," ujarnya. (mus)

Ilustrasi pelecehan seksual

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Dengan adanya RUU KUHP, persoalan Marital Rape rencananya akan ditambah sebagai pasal 479 soal persetubuhan dengan orang lain.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2021