Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

Ilustrasi-Petugas keamanan menunjukkan kondisi sel di gedung baru KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan, Senin, 12 Februari 2018.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

Saat ditanyai awak media, Rudy menyangkal menerima suap dan gratifikasi seperti dituduhkan KPK.  "Enggak, enggak. Enggak terima," ujarnya sambil menerobos barisan awak media menuju mobil tahanan KPK.

Rudi yang merupakan politikus PDIP ini adalah tersangka kesebelas atas pengembangan perkara suap pengalihan aspirasi Komisi V untuk proyek jalan di Kementerian PUPR.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di belakang kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Tersangka RE ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Dalam perkara itu, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,3 miliar. Atas perbuatannya, Rudi  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Kasus Suap, Politikus PKS Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Ia diminta membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. 

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2020