Jaksa Tuntut Auditor BPK 15 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri, dengan pidana 15 tahun penjara lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Rochmadi juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Haeruddin ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.Â
Tak hanya itu, jaksa KPK pun menuntut Rochmadi membayar uang pengganti Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara.
Jaksa menganggap berdasarkan fakta sidang, Rochmadi terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, Rochmadi terbukti terima suap Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Kedua, jaksa menganggap Rochmadi terbukti menerima gratifikasi Rp1,7 miliar. Ketiga, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena membeli sejumlah aset dari dana gratifikasi yang ia terima.Â
?
Atas perbuatannya, Rochmadi dijerat pasal berlapis yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian, Pasal 12 huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
?
Terhadap tuntutan tersebut, Rochmadi dan kuasa hukumnya mengemukkan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.Â
"Kami berkeputusan kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang kami siapkan dan saudara terdakwa siapkan secara pribadi mengajukan pledoi, 21 Februari," ujar tim kuasa hukum Rochmadi.??