Kena OTT, Bupati Ngada NTT Masih Boleh Kampanye
- Dok. Kabupaten Ngada, NTT
VIVA – KPK telah menangkap Bupati Ngada Marianus Sae yang juga calon Gubernur NTT dalam operasi tangkap tangan (OTT). Meski ditahan KPK, status Marianus Sae sebagai calon Gubernur NTT tak batal. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, status Marianus tetap berlaku.
"Tetap sama seperti Jombang. Dia tetap berlaku, tetap sah sebagai calon," kata Ilham usai Pelantikan dan Pembekalan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Ilham menambahkan, bila KPU NTT menyatakan Marianus Sae memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah maka yang bersangkutan tetap sah melakukan tahapan selanjutnya hingga pencoblosan suara. Diperbolehkan Marianus karena belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dia tetap boleh kampanye. Dia tetap jadi calon dan sampai kemudian pidananya berkekuatan hukum tetap," ujarnya menegaskan.
Kemudian, ia menekankan, kasus pidana dengan status tersangka akan membuat kandidat gagal ikut Pilkada bila sebelum mendaftarkan diri ke KPUD. Hal ini berbeda dengan kasus Marianus Sae dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
"Kan dia ditetapkan sebagai tersangka setelah pendaftaran dan sebelum penetapan ya. Masyarakat juga sudah tau."
Rangkaian Pilkada serentak 2018 berlanjut dengan tahapan penetapan pasangan calon pada Senin, hari ini, 12 Februari 2018. Kemudian, penentuan nomor urut pasangan calon pada Selasa, 13 Februari 2018. Sementara, tahapan kampanye dimulai pada Kamis, 15 Februari 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Ngada, Marianus Sae dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 11 Februari 2018. Marinus juga terdaftar sebagai bakal calon Gubernur NTT berpasangan dengan Emmilia Nomleni yang diusung PDIP dan PKB dalam Pilkada 2018. Adapun PDIP sudah mencabut dukungan untuk Marianus. (mus)