Keluarga Korban Tewas di Tanjakan Emen Dapat Santunan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – PT Jasa Raharja Persero Perwakilan Tangerang, Banten, telah menyerahkan santunan kepada korban yang meninggal akibat kecelakaan bus di Tanjakan Emen Subang, Jawa Barat, Sabtu, 10 Februari 2018.
"Satu orang dapat santunan Rp50 juta," ujar Sulaiman, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Banten, kepada VIVA di kantor Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin, 12 Februari 2018.
Total jumlah korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jumlahnya ada 27 orang. Namun, pada hari Minggu, 11 Februari 2018, uang santunan yang sudah ditransfer ke rekening keluarga korban baru 24 orang.
"Sisanya Insya Allah diberikan hari ini (diberikan). Karena kemarin data-datanya belum mendukung satu sama lainnya, jadi kita tunda dulu," katanya.
Kata dia, syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan juga buku nikah.
Pada hari ini, pihak Jasa Marga akan mengembalikan buku rekening ahli waris korban yang telah dibuatkan dari rekening Bank BRI. "Nanti saya telepon satu persatu, ngambilnya di kelurahan," ujarnya.
Sementara itu, untuk penumpang yang mengalami luka ringan dan luka berat pihak Jasa Marga akan menjamin biaya pengobatannya di rumah sakit.
"Maksimal Rp20 juta dan untuk perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rp1 juta total jadi Rp21 juta," katanya.