Cagub NTT Marianus Sae Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada. Penetapan tersebut, seusai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap Cagub NTT yang diusung PDIP dan PKB itu.
"KPK menetapkan tersangka MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Selain Marianus, KPK juga meningkatkan status Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) selaku tersangka suap senilai Rp4,1 miliar tersebut. "WIU diduga sebagai pemberi suap," kata Basaria.
Marianus diduga menerima suap, terkait proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.
"Diduga penerimaan suap tersebut, terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada," kata Basaria.
Sejatinya, KPK menangkap lima orang dalam kasus ini, namun sejauh ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Marianus disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Iwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.