Motif Penjual Anak di Facebook
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Tim Patroli Cyber Polres Malang menangkap pria berinisial AB, warga Jalan Doho Dampit Malang, pada Sabtu kemarin, 10 Februari 2018. Ia ditangkap atas unggahan status di Facebook yang menawarkan putranya untuk dijual dengan harga Rp30 juta.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan mengatakan, postingan di Facebook dengan tulisan 'Siapa yang butuh anak, ini anakq te tak jual 30 juta ayo ayo harga pas. Jika minad inbok ya. Serius ini. Jangan lupa inbok ya.." benar dibuat oleh AB.
"Laki-laki berinisial AB yang memposting, kami panggil, kita interogasi kita bawa ke kantor. Kita panggil juga istri, anak dan kepala RT dan RW warga sekitar apa benar mau menjual. Ternyata hasil interogasi kita, hanya bersifat iseng," kata Yade, Minggu, 11 Februari 2018.
AB mengaku anak yang fotonya diunggah dalam postingan status Facebook adalah foto anak kandungnya sendiri hasil pernikahan dengan istrinya yang berinisial DL.
"Ia mengaku sekadar iseng dan tidak sama sekali bermaksud untuk menjual anak laki satu-satunya itu," ucap Yade.
Dari hasil pemeriksaan juga diperoleh informasi bahwa alasan pelaku menawarkan menjual anaknya yang berusia 4,5 tahun dengan harga Rp30 juta hanya ingin mengajak istrinya untuk rujuk kembali.
"Berdasarkan pemeriksaan tidak ada motif menjual, niatnya hanya untuk memanas-manasi istrinya supaya istrinya kembali ke dia karena posisinya ada keretakan rumah tangga," kata Yade.
Yade menjelaskan, DL baru saja pulang dari luar negeri setelah menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Namun, sepulang ke Tanah Air, DL justru ingin pisah dengan AB dan berencana menikah dengan laki-laki lain.
"Istrinya TKW pulang-pulang berencana pisah, sudah memiliki pacar lagi. Akhirnya, dia berencana membikin sensasi supaya istrinya ini tidak jadi nikah sama pacarnya dan kembali ke dia. Motifnya itu," ujar Yade.
Tak diproses hukum
Berdasarkan hasil interogasi polisi, Yade memastikan jika AB tidak ada niat untuk menjual anak laki-laki itu. Polisi tidak memproses hukum, lebih mengedepankan pencegahan dengan melakukan mediasi antara keluarga dan warga sekitar.
"Jadi tidak diproses hukum, tetapi tetap kita lakukan tindakan kepolisian, dan yang bersangkutan sudah minta maaf di media sosial di Facebooknya. Kami buat surat pernyataan juga disaksikan istri, anak, dan keluarga supaya tidak mengulangi," ujar Yade.
"Karena hanya untuk mengambil hati istrinya supaya tidak nikah lagi dengan orang lain, supaya merasa iba dan kembali ke AB," kata Yade.
Menurut Yade, jika tersangka berniat menjual anaknya sendiri akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76 f. Namun karena hanya mengaku iseng, AB dilepaskan oleh polisi.
"Tidak ada niat untuk memperdagangkan anak. Karena kalau dia berniat memperdagangkan anak, menjual anak ada pasalnya UU Perlindungan Anak pasal 76 f dilarang menjual anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun," papar Yade.
Polres Malang saat ini menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan pendampingan kepada sang anak agar dapat terpantau dan mencegah penelantaran anak.
"Memberi pendampingan memantau anaknya agar ke depannya terpantau kira-kira perlakuanya seperti apa. Jangan sampai anak ini telantar karena juga tanggung jawab negara. Sebelumnya AB tidak pernah ada catatan kejahatan, cuma sering bikin onar," kata Yade. (ase)