Korban Tewas Kecelakaan di Subang Dapat Santunan Rp50 Juta
- VIVA / Muhammad AR (Bogor)
VIVA – PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu sore, 10 Februari 2018.
"Untuk korban yang meninggal satu orang akan diberikan santunan lima puluh juta juta satu orang," kata Taufik, Penanggung Jawab Pelayanan Klaim Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, di Posko Crisis Center Tangerang Selatan pada Minggu tengah malam, 11 Februari 2018.
Menurut dia, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban atau ahli waris dengan melalui transfer rekening bank.
Bagi penumpang yang mengalami luka ringan dan luka berat, Jasa Marga akan memberikan santunan untuk biaya perawatan puluhan juta. "Luka ringan dan berat diberikan santunan Rp20 juta untuk biaya perawatan," katanya.
Para korban meninggal dunia yang berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang Selatan dan Kota Tangerang akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan.
Berikut daftar jenazah yang telah terindentifikasi dari total 28 jenazah.
1. Sujono
2. Liliana
3. Aam Aminah
4. Minah Rahayu
5. Aminah
6. Sopiah
7. Sri Widodo
8. Lastari
9. Masiah
10. Juliaha
11. Munih
12. Sri Rohayati
13. Sugiyanti
14. Oktikah
15. Tety Sumiati