Menteri Pertanian Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Cetak Sawah
VIVA – Penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat masih diproses Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kepolisian akan memanggil pihak-pihak dari Kementerian Pertanian menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak Kementerian Pertanian untuk mendalami kasus ini.
Terlebih jika memang LHP dari BPK menunjukkan adanya temuan dugaan tindak pidana di kementerian tersebut terkait korupsi cetak sawah.
“Bisa (meminta keterangan Kementan) setelah keluar LHP (BPK) apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak,” kata Erwanto di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018.
Dia menjelaskan, audit dari BPK menjadi penting lantaran dari pengembangan penyidikan kasus ini, pihaknya menemukan arah keterlibatan kepada Kementerian BUMN. Sementara saat ini program cetak sawah tersebut berada di bawah Kementerian Pertanian.
Karena itu perlu ada audit dari BPK untuk mengetahui adakah keterlibatan Kementerian yang dipimpin oleh Amran Sulaiman tersebut. “Kalau sekarang ada kegiatan di Kementerian Pertanian kita belum dapat informasinya, nanti nunggu audit dari temen-temen BPK,” kata dia.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad mengatakan, kerugian negara atas proyek cetak sawah adalah tanggung jawab pembuat kebijakan.
“Dalam rangka membuat kasus ini terang benderang sangat dibutuhkan keterangan dari menteri pertanian karena Kementan pasti mengetahui, mendengar dan mengalami,” kata Suparji.
Suparji juga menambahkan ada beberapa faktor yang membuat ini lamban ditangani lembaga penegak hukum salah satunya harus menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal tanpa audit BPK penegak hukum juga bisa langsung memanggil pihak terkait karena nama- nama yang bersangkutan sudah disebutkan dalam persidangan.
“Ada faktor lain sehingga jadi lamban, secara teoritis memang bisa mengarah ke Kementan," ucapnya.
Tanggapan BPK
Komisioner BPK Achsanul Qosasi menyatakan, pihak-pihak yang telah diserahKAN hasil audit dari kasus tersebut, di antaranya ada Polri, DPR, sampai ke Presiden.
“Sudah diserahkan. Tinggal aparat penegak hukum saja menindaklanjuti,” kata dia.
Ia berpandangan, penindaklanjutan menyeluruh terhadap kasus yang kini telah menyeret dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin dan mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R Soetanto itu seharusnya tidak lagi menjadi kendala.
Sebab, perhitungan kerugian negara hingga hasil pemeriksaan investigasi telah terangkum dalam hasil audit.
“Kita tidak wajib menjelaskan ini kepada publik, tinggal dibaca saja oleh mereka nanti. Kan begitu sudah ke DPR, itu sudah domain publik. Silakan ambil di DPR, tetapi jangan BPK yang menjelaskan tentang itu,” ucap Achsanul.