Kapal Berbendera Singapura Dibekuk, Ternyata Bawa Sabu 1 Ton

ilustrasi penggerebekan sabu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama Angkatan Laut, atau Lantamal IV/Lanal Batam, bersama Badan Narkotika Nasional Pusat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam, menangkap Kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philips, sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu 7 Februari 2018. Kapal ini ternyata mengangkut 1.000 Kilogram, atau satu ton sabu yang dikemas dalam karung.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Penangkapan dengan menggunakan kapal KRI Siguror dilakukan di koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T, karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura. 

Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal itu ditemukan dokumen yang diduga palsu.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Kemudian, kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam," kata Sulistiandriatmoko melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu 10 Februari 2018.

Ia menjelaskan, pada Kamis 8 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, kapal itu diserahterimakan ke Lanal Batam. Lalu, pada Jumat 9 Februari 2018, sekira pukul 15.00 WIB, kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

"Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam," ujarnya.

Ia mengatakan, sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kapal itu. "Berupa sabu sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 kilogram. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan," kata dia.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024