KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Berat untuk Fredrich

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, (tengah) usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi terancam dituntut hukum berat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab mantan pengacara Setya Novanto itu sejauh ini terus bersikap tak kooperatif. Bahkan menuding jaksa KPK membuat dakwaan palsu.

KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

"Kalau kami lihat Pasal 21 itu maksimal tuntutannya kan 12 tahun tentu nanti penuntut umum akan pertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan karena bisa menjadi alasan yang memberatkan atau meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.

Menurut Febri, Fredrich bisa saja dihukum ringan selama proses persidangan ia bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Namun, sebaliknya hukuman Fredrich bisa diperberat jika terus menyangkal.

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

"Nanti  dilihat lebih lanjut proses persidangan, tetap Jaksa yang nanti diputus hakim," kata Febri.

Untuk itu Febri menyarankan Fredrich dan tim hukumnya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Fredrich Yunadi Punya Bukti Baru Hingga Debat Panas Rocky Gerung

"Kami Ingatkan juga bahwa pada terdakwa dan pihak lain yang diproses oleh KPK supaya kooperatif dengan proses hukum. Sikap tak kooperatif atau bahkan tidak menyadari perbuatannya itu tak akan membantu para saksi ataupun para pendakwa yang diajukan di persidangan justru akan memberatkan masing-masing," kata Febri.

Dalam perkara, Fredrich Yunadi bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo diduga telah merekayasa catatan medis Setya Novanto, untuk tujuan menghindari pemeriksaan KPK.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021