KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Berat untuk Fredrich
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi terancam dituntut hukum berat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab mantan pengacara Setya Novanto itu sejauh ini terus bersikap tak kooperatif. Bahkan menuding jaksa KPK membuat dakwaan palsu.
"Kalau kami lihat Pasal 21 itu maksimal tuntutannya kan 12 tahun tentu nanti penuntut umum akan pertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan karena bisa menjadi alasan yang memberatkan atau meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.
Menurut Febri, Fredrich bisa saja dihukum ringan selama proses persidangan ia bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Namun, sebaliknya hukuman Fredrich bisa diperberat jika terus menyangkal.
"Nanti dilihat lebih lanjut proses persidangan, tetap Jaksa yang nanti diputus hakim," kata Febri.
Untuk itu Febri menyarankan Fredrich dan tim hukumnya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami Ingatkan juga bahwa pada terdakwa dan pihak lain yang diproses oleh KPK supaya kooperatif dengan proses hukum. Sikap tak kooperatif atau bahkan tidak menyadari perbuatannya itu tak akan membantu para saksi ataupun para pendakwa yang diajukan di persidangan justru akan memberatkan masing-masing," kata Febri.
Dalam perkara, Fredrich Yunadi bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo diduga telah merekayasa catatan medis Setya Novanto, untuk tujuan menghindari pemeriksaan KPK.