Jadi Tersangka Suap, Zumi Zola Belum Pikirkan Praperadilan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Muhammad Farizi, kuasa hukum tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Jambi, Zumi Zola mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memikirkan langkah hukum permohonan praperadilan. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa yang terjadi kepada kliennya.
"Sampai sejauh ini belum dipikirkan ke sana (praperadilan). Karena belum tahu apa yang terjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu kalau merasa ini salah," kata Farizi di kantornya, Gedung Ariobimo Central, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 9 Februari 2018.
Ia mengatakan, pihaknya akan melihat dulu proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, jika menurutnya ada yang tidak sesuai aturan pihaknya akan mengajukan keberatan melalui praperadilan.
"Kita akan lihat dulu semua proses ini sesuai aturan. Itu kita Jalani. Ada yang tidak sesuai aturan, kita akan mengajukan keberatan, jika keberatan tidak diterima, kita mengajukan praperadilan," ujar dia.
Sejauh ini, katanya, pihaknya menganggap proses hukum yang dialami kliennya masih baik-baik saja. Ia pun menjamin kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada di KPK."Sampai sejauh ini kami menganggap masih fine (baik). Saya bilang ke Zumi, apapun yang terjadi ataupun pemeriksaan tersangka dan ke penahanan dia siap," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. Dia dijerat atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Menetapkan ZZ sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.
Basaria menjelaskan, bahwa penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Namun berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Zumi Zola ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Zumi Zola, senilai Rp6 miliar.
Selain Zumi, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan dalam perkara ini. Atas perbuatan Zumi dan Arfan, keduanya dijerat menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK sebelumnya juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK pun telah mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.
Pada Rabu, 31 Januari, tim penindakan KPK menggeledah Rumah Dinas Zumi Zola terkait kasus yang menjeratnya. (mus)