Polri Beberkan Kriteria Kepala BNN Pengganti Komjen Buwas
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso atau akrab disapa Buwas akan memasuki pensiun pada 1 April 2018 mendatang. Sejauh ini, Polri belum mengajukan nama calon pengganti mantan Kabareskrim Polri tersebut.
"Dari Polri sendiri belum mengajukan rekomendasi terhadap personel yang akan mengganti Komjen Budi Waseso sebagai Kepala BNN," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 9 Februari 2018.
Martinus menerangkan, kewenangan Polri dalam proses pergantian Kepala BNN hanya sampai pada tahap pengajuan nama. Untuk tahap akhir atau penunjukan pengganti Komjen Buwas merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Pak Budi Waseso akan purna tugas 1 April mendatang. Sebelum itu kami akan ajukan surat rekomendasi sehingga nanti Bapak Presiden Jokowi punya waktu untuk menentukan siapa pengganti Pak Budi Waseso," kata Martinus.
Mengenai calon kriteria pengganti Komjen Buwas, Martinus menyebut, perwira tinggi (pati) Polri bintang dua dan tiga bisa menjadi kandidatnya. Jika nanti ditunjuk pati Polri berbintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) maka pati tersebut akan mendapatkan kenaikan jabatan menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Ya itu kan minimal itu bintang dua ya. Jabatan Kepala BNN itu bintang dua yang bisa promosi jadi bintang tiga. Sehingga para pati Polri yang memiliki pangkat Irjen tersebut memiliki peluang juga menjadi Kepala BNN," ujarnya.
Komjen Buwas pernah berbicara soal kriteria yang cocok sebagai penggantinya. Sesuai undang-undang, salah satu syaratnya yakni seorang Kepala BNN harus punya pengalaman lima tahun menjadi penyidik dan pengalaman dua tahun dalam pemberantasan narkotika.
Komjen Buwas adalah lulusan Akpol angkatan 1984. Sebelum memimpin BNN, Buwas dipercaya memegang jabatan sebagai Kabareskrim.