KPK Periksa Direktur RS Medika Permata Hijau

Ruangan perawatan Setya Novanto di RS Permata Hijau, saat mengalami kecelakaan tunggal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani, terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Seperti disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Hafil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Hafil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Februari 2018.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain memanggil Hafil, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau yang lain, Nadia Husein Hamedan. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.

Nama Hafil sendiri muncul dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat dakwaan itu, Hafil dihubungi oleh Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk minta persetujuan rawat inap Novanto.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Alia awalnya dihubungi oleh Bimanesh yang telah bertemu Fredrich membicarakan rencana rawat inap Setnov di RS Medika Permata Hijau. Alia diminta Bimanesh menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap yang direncanakan akan masuk dengan diagnosis penyakit hipertensi berat.

Namun, Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

Bimanesh disebut bersama-sama Fredrich mengatur agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Salah satu langkah Bimanesh membantu Novanto yaitu membuat surat pengantar rawat inap yang sebelumnya diminta oleh Fredrich kepada dokter Michael Chia Cahaya, namun ditolak. Bimanesh memakai form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Dalam surat pengantar rawat inap, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus serta membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien.

Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto sebelum dirinya merujuk mantan Ketua DPR itu untuk dirawat inap. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024