Meski Angket Sah, Pansus Tak Akan Panggil Lagi KPK
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA – Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqulhadi, mengatakan, tak akan memanggil KPK meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pansus sah. Masa kerja pansus juga tidak akan diperpanjang.
"Tidak (akan panggil KPK). Dalam konteks pansus angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat 9 Februari 2018.
Menurutnya, putusan MK tersebut mendudukkan kembali hal yang sebelumnya dianggap bias. Putusan ini juga dianggap mengembalikan spirit tata kelola negara.
"Nah, itu membuat nanti hubungan antara lembaga semakin baik. Itu menurut saya. Dan dengan putusan itu momennya juga tepat. Karena misalkan kalau momennya kemarin-kemarin mungkin tidak bagus, seakan-akan putusan tersebut dipengaruhi oleh hak angket," kata Taufiqulhadi.
Ia memastikan pansus segera melaporkan hasil keputusannya dalam paripurna. Semua kesimpulan dan rekomendasi pansus kini sudah selesai.
"Semua persoalan sudah selesai di angket, baru muncul putusan ini. Tapi kami tidak kecewa," kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan atas Undang Undang MD3 soal pansus angket KPK. MK memastikan pansus sah.
Alasan MK di antaranya karena KPK bagian dari eksekutif untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi, sehingga DPR berwenang memberikan angket. Lalu, juga perlu ada checks and balances, sehingga tak ada lembaga yang tak diawasi.