Putusan MK Pansus Angket soal KPK Sah, Dicap Balas Jasa
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi soal pelaksanaan hak angket terhadap KPK oleh DPR dinilai sebagai sikap tak konsisten MK terhadap keputusan yang dibuat sebelumnya.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim menyatakan, pertimbangan MK dalam perkara ini bertentangan dengan putusan-putusan MK terdahulu yang menyatakan KPK adalah bagian dari pelaksana kekuasaan yudikatif.
"Putusan MK ini juga mengingkari konsep angket yang semestinya dipakai oleh legislatif untuk mengawasi eksekutif," kata Hifdzil pada Kamis, 8 Februari 2028.
Hifdzil Alim menilai bahwa putusan MK tersebut bisa bisa menimbulkan inkonsistensi pertimbangan hukum MK. "Ini berbahaya," tegasnya.
Menurut Hifdzil, lembaga hukum paling terhormat di Indonesia yang menunjukkan inkonsistensi akan berdampak tidak lagi dipercaya rakyat dan kondisi itu bisa menyebabkan kaos atau kekacauan hukum.
Dosen hukum UGM ini mengatakan, ditolaknya gugatan KPK ke MK dan memutuskan hak angket terhadap KPK oleh DPR adalah sah memang sudah terbaca. Hal itu dia kaitkan dengan ketika Ketua MK melobi DPR untuk kembali terpilih menjadi hakim KPK dan hal itu sudah terwujud.
Oleh karena itu kini giliran Ketua MK meloloskan agenda DPR. PUKAT menilai ada balas budi dan barter kepentingan dalam penolakan atas gugatan itu.
"Ini benang merahnya cukup jelas. Arief terpilih lagi Hakim MK dan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket KPK. Aroma sungguh tercium sangat tak sedap," tutur Hifdzil Alim. (ase)