Ganjar Sebut LKPP Tak Pernah Ingatkan Soal E-KTP

Ganjar Pranowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo menyebut tak pernah menerima surat resmi terkait keberatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, atau LKPP atas proyek e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

LKPP waktu proyek e-KTP tahun 2011 bergulir, dipimpin oleh Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LKPP, bahkan Agus Rahardjo sebelumnya telah menyarankan supaya proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri dihentikan.

"Sampai hari ini, saya mencoba ingat-ingat, adakah surat itu dari institusi resmi yang namanya LKPP. Sampai hari ini saya coba cari, kok enggak ada," kata Ganjar, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ganjar yang kini menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah, menuturkan harusnya lembaga pemerintah seperti LKPP bisa mengirimkan surat resmi.

"Tetapi, seingat saya tidak ada. Kalau ini (proyek e-KTP) bahaya, kan LKPP sebagai institusi negara kirim surat resmi saja, (ada) bahaya (di proyek e-KTP) dan sebagainya," kata Ganjar.

Warga Jateng Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja Ogah Pilih Ganjar di Pemilu 2024

Ganjar menambahkan, Kemendagri selaku pemilik proyek senilai Rp5,9 triliun itu juga tak pernah mengirimkan surat keberatan atas proyek e-KTP. Menurutnya, seharusnya Kemendagri mengirimkan surat bila ada permasalahan.

"Kalau keberatan dia tinggal kirim surat saja, enggak usah dikirim barangnya selesai," kata Ganjar.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum LKPP, Setia Budi Arijanta mengaku pernah menyarankan penghentian proses lelang proyek e-KTP dihentikan. Tetapi, Setia menyebut, justru terkena marah mantan Mendagri Gamawan Fauzi atas saran LKPP itu.

LKPP menilai, sejak awal telah menemukan penyimpangan dalam proyek e-KTP. Sebab, proses lelang dikerjakan tidak sesuai prosedur. LKPP menemukan pelanggaran terhadap Keppres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Namun, saran LKPP untuk memperbaiki proses lelang itu tak ditanggapi Kemendagri. LKPP akhirnya memilih mundur sebagai pendamping proyek e-KTP tahun 2011-2012 karena sarannya diabaikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya