Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar agenda sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat, yaitu dari Hizbut Tahrir Indonesia, atau HTI pada Kamis 8 Februari 2018.
Saksi ahli penggugat bernama Daud Rasyid disebut merupakan ahli syariah, hadis, politik Islam, dan hukum Islam.
Salah satu tergugat menanyakan kepada Daud, apakah yang bersangkutan pernah mendengar bahwa setidaknya ada 20 negara di dunia yang membubarkan organisasi HTI.
"Saya belum mendengar," jawab Daud, merespons pertanyaan itu.
Kemudian, saksi ahli ditanyakan soal apa pernah mendengar dan tahu alasan negara Arab Saudi dan Yordania juga membubarkan HTI.
"Saya tidak tahu," jawab saksi ahli tersebut lagi.
Lalu, penggugat menanyakan kepada Daud, apa dia mengetahui kejadian adanya Muktamar HTI yang berlangsung di Istora Senayan.
"Saya mendengar tapi tidak mengikuti," jawab Daud.
Sebelumya, pemerintah Indonesia telah membubarkan organisasi Islam HTI melalui Perpu Ormas. Namun, pihak HTI tidak terima dan lalu melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Proses hukum gugatan tersebut hingga saat ini masih berlanjut.