Fahri Hamzah: KPK dan Nazaruddin Sedang Menipu Bangsa
VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi dan terpidana korupsi, Muhammd Nazaruddin sedang melakukan penipuan terhadap bangsa.
Tuduhan ini dilontarkan Fahri melalui akun Twitter pribadinya, terkait rencana pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kicauannya, Fahri juga melampirkan bukti penting berupa hasil rapat Pansus Angket KPK, dari tuduhan bahwa KPK dan Nazzar sedang menipu bangsa.
"Inilah data sementara yang pernah dibuka dalam #PansusAngketKPK. Semoga kita #MelawanLupa dan tetap waspada karena @KPK_RI dan nazar sedang menipu bangsa Indonesia. Hanya satu kata, #Lawan !," kata Fahri seperti tertulis di akun @Fahrihamzah, Kamis, 8 Februari 2018.
Fahri juga menautkan foto-foto lembaran data tentang kasus-kasus yang menjerat Nazar.
"Inilah Nazar sang #PahlawanKPK yang justru adang dibebaskan padahal memiliki begitu banyak perkara. #MelawanLupa," kata Fahri.
Fahri, bahkan juga memposting data dan foto orang-orang yang disebutnya sebagai korban dari kasus-kasus yang menjerat Nazaruddin.
"Demi membela para #KorbanNazarKPK data ini kita sampaikan kembali untuk #MelawanLupa bahwa persekongkolan membebaskan nazar adalah skandal besar di negara kita," kata Fahri.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin terungkap dari keterangan Kepala Lapas Sukamiskin.
"Baru kami usulkan kok, pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis 1 Februari 2018.
Lapas baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan dan belum ada jawaban disetujui atau ditolak.
Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perkaranya ialah suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mahkamah Agung, kemudian memperberat pidana Nazaruddin menjadi menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, suami Neneng Sri Wahyuni itu divonis lagi pada 15 Juni 2016, atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam kasus itu, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dari uang tersebut, Nazar salah satunya membeli saham Garuda Indonesia pada 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Namun, karena Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi lima bulan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017.