Fredrich Yunadi Didakwa Rekayasa Sakit Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses penyidikan korupsi proyek e-KTP, bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Fredrich disebut jaksa melakukan rekayasa Novanto sakit.
Rekayasa ini, agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
"Yakni melakukan rekayasa, agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Jaksa Fitroh menjelaskan, Fredrich menawarkan diri menjadi kuasa hukum Setya Novanto, ketika kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017. Fredrich pun memberi saran, agar mantan Ketua DPR tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada 15 November 2017.
Fredrich memberikan alasan kepada Novanto untuk tak memenuhi panggilan KPK, karena proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, untuk menghindari pemeriksaan KPK, Fredrich berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada 14 November 2017, terdakwa mengatasnamakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat ke Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan dari penyidik, " kata Fitroh.
Kemudian, Novanto pun tak memenuhi panggilan KPK pada 15 November 2017. Akibat sikap itu, penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketika itu, Novanto tidak berada di rumah dan hanya ada Fredrich Yunadi yang langsung menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, serta surat penangkapan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Jaksa Fitroh langsung menunjukkan surat-surat tersebut. Namun, saat penyidik KPK bertanya balik soal surat kuasa, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya.
"Sehingga, terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani, istri Setya Novanto untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat dengan tulisan tangannya," kata Jaksa Fitroh.
Setelah malam itu, Fredrich menghubungi dan langsung menemui dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Novanto yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
"Padahal, tak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," kata jaksa Fitroh.
Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh lantas menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Novanto.
Atas perbuatan merekayasa itu, Fredrich pun dijerat KPK dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.