Turis Bulgaria Diculik Komplotan WNI dan WNA di Bali

Ilustrasi/Penculikan
Sumber :
  • www.osce.org

VIVA – Penculikan menimpa seorang turis asal Bulgaria. Pria yang tengah berlibur di Bali itu bernama George Jordanov. 

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Adalah Konsulat Jenderal Bulgaria yang melaporkan penculikan terhadap warganya itu ke Polda Bali setelah rekan pria 47 tahun itu melaporkan aksi kejahatan ini. Penculik Jordanov rupanya mengirimkan video berisi permintaan uang tebusan senilai US$20 ribu.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan dua jam setelah laporan diterima polisi, para penculik Jordanov berhasil diringkus. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, peristiwa penculikan terhadap Jordanov terjadi pada 3 Februari 2018 lalu sekitar pukul 21.30 WITA.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Saat itu, Jordanov melintas di Jalan Sunset Road, Kuta. Jordanov yang hendak menuju minimarket diadang di tengah jalan oleh seorang pria bernama Yusuf Efram Kiuk yang akhirnya ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Subdit I dan III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.

Ia dipukuli di depan gerai makanan khas Turki. Tak lama berselang, datang sebuah mobil yang mengangkut korban menuju suatu tempat. Mahendra melanjutkan, korban dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Di sana, Jordanov disekap selama dua hari dengan kondisi tangan diborgol dan tubuhnya diikat.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Menurut Mahendra, polisi mendapat laporan penculikan Jordanov dari Konsulat Jenderal Bulgaria yang mendapat informasi dari rekan Jordanov. Mendapati laporan tersebut Mahendra menuturkan polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Salah satunya melalui rekaman video yang dikirim oleh pelaku penculikan kepada rekan korban yang berisi permintaan uang tebusan sebesar US$20 ribu. 

“Setelah kami pelajari video tersebut, kami menemukan titik terang dugaan pelaku penculikan,” kata Mahendra di Mapolda Bali, Rabu 7 Februari 2018.

Tim bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan Kiuk yang tengah asyik menyantap makanan di restoran makanan khas Turki di bilangan Dewi Sri, Kuta. Dari mulut Kiuk terungkap jika ia menjalankan aksinya tak sendirian. Ada pula rekannya asal Bulgaria bernama Tihomir Asenov Danailov dan Kahraman Midis alias Hiro yang merupakan warga negara Turki. Ketiganya lantas menunjukkan lokasi Jordanov disekap.

Selain tiga pelaku, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni warga negara Turki bernama Kemal Kapuci, Yusten Kapitan dan Deti. Ketiganya turut serta dalam menjaga korban selama masa penculikan. 

“Jadi untuk tersangka ada enam orang dan dikenai pasal 328 KUHP dan 333 KUHP. Sementara itu, kasus ini masih kami kembangkan. Ada sepuluh orang yang kami sudah minta keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya