Lihainya Gubernur Nur Alam Kelabui PPATK Transfer Uang Suap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menerima uang miliaran Rupiah dari Richcorp International, sebuah perusahaan yang berdomisili di Hong Kong. Namun uang tersebut tidak diberikan melalui transfer bank ke rekening pribadinya.
Menurut Sutomo, mantan customer service Bank Mandiri cabang Masjid Agung Kendari, Nur Alam sendiri yang meminta uang tersebut tidak dikirim ke rekeningnya.
Demikian disampaikan Sutomo saat bersaksi dalam sidang terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.Â
"Dia tidak mau masuk ke rekening Beliau. Maunya masuk ke rekening Axa di Jakarta," kata Sutomo.
Selanjutnya, uang dari Hong Kong dikirim ke rekening Axa Mandiri Financial Service di Jakarta. Kemudian uang Rp28 miliar dialirkan ke rekening perantara bank atau yang disebut sebagai rekening GNC (Giro Non Customer).
Setelah itu, rekening GNC menerima lagi pengiriman uang sebesar Rp1,9 miliar. Kemudian uang-uang itu dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.Â
Menurut Sutomo, Nur Alam rencana meminjam rekening milik orang lain. Namun ternyata Nur Alam meminjam nama perusahaan PT Sultra Timbel Mas Abadi dan membuka rekening baru atas nama perusahaan tersebut.
"Beliau bilang, 'Sudah saya cari teman yang punya rekening perusahaan yang bisa dipinjam," kata Sutomo.
Setelah uang dari Hong Kong dikirim, Politikus PAN itu menyerahkan uang tunai ke Sutomo untuk dimasukkan ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi. Menurut jaksa, total uang dalam rekening itu sebesar Rp58 miliar.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa menerima gratifikasi Rp40 miliar. Uang untuk Nur Alam yang berasal dari Hong Kong diduga jaksa dikirim ke sejumlah rekening penampung sebelum diterima.
Â
Dalam bukti yang dimiliki jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang yang ditransfer ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi dicicil secara bertahap. Rata-rata sekali pengiriman sebesar Rp400 juta.
Diduga, mekanisme pemberian uang untuk menghindari wajib lapor ke PPATK. Hal itu sempat ditanyakan jaksa KPK kepada Sutomo. Namun menurut dia, pengiriman kurang dari Rp500 juta itu sesuai perintah Roby Adrian Pondiu, kenalan Nur Alam.
Nur Alam sebelumnya meminjam nama PT Sultra Timbel Mas Abadi kepada Roby untuk membuka rekening atas nama perusahaan.
Â