Lihai Cuci Uang, Politikus PKS Kembali Jadi Tersangka KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka. Kali ini, Yudi dijerat sebagai tersangka untuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sandra Dewi jadi Saksi Lagi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar. 

"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan senilai Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Yudi termasuk lihai dalam memainkan uang hasil korupsinya. Febri menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, uang Rp20 miliar itu ternyata disimpan secara tunai, dan sekarang telah diubah menjadi aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Menurut Febri, KPK melihat ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. "Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," kata Febri. 

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Saling Panggil Sayang, Hakim: Mantap deh, Love ya

Dalam perkaraini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya Yudi telah dijerat sebagai tersangka suap korupsi proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Kini perkara itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nusron Wahid

Menteri ATR Nusron Wahid Akan Gandeng Kejagung hingga PPATK Berantas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan akan menggandeng Kejakgung, Polri, dan PPATK berantas mafia tanah.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024