Lihai Cuci Uang, Politikus PKS Kembali Jadi Tersangka KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka. Kali ini, Yudi dijerat sebagai tersangka untuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar. 

"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan senilai Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Yudi termasuk lihai dalam memainkan uang hasil korupsinya. Febri menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, uang Rp20 miliar itu ternyata disimpan secara tunai, dan sekarang telah diubah menjadi aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Menurut Febri, KPK melihat ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. "Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," kata Febri. 

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Dalam perkaraini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya Yudi telah dijerat sebagai tersangka suap korupsi proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Kini perkara itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pertemuan Gubernur Maluku Utara nonaktif,

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024