Menag: Pemotongan Zakat Bukan Ikut Campur Urusan Privat
- Edwin Firdaus
VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama tidak mencampuri ranah pribadi beragama seorang warga negara. Hal ini diucapkannya menanggapi wacana pemotongan gaji PNS untuk berzakat yang saat ini sedang dibicarakan.
"Ini tidak memasuki urusan privat masing-masing warga negara, tetapi memfasilitasi pelaksanaan ajaran agama yang diwajibkan warga negaranya," kata Lukman dalam konfrensi pers di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.
Ia pun menjelaskan, meskipun Indonesia adalah mayoritas masyarakat beragama Islam, namun Indonesia bukan negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler, yang sama sekali tak memperhatikan urusan agama setiap warga negaranya.
"Indonesia sejak dulu dikenal negara agamis yang negara pemerintahannya ikut mengatur dan memfasilitasi melayani kebutuhan pengamalan ajaran agama warga negaranya. Ini berlangsung sejak lama," katanya.
Ia pun mencontohkan, diaturnya penyelenggaraan ibadah haji dan puasa Ramadan. Dalam dua hal tersebut, pemerintah memfasilitasi kewajiban warga negara dalam beragama.
"Negara sekuler tidak diurusi, karena itu masalah privat. Negara Islam, apa yang dilakukan oleh negara itulah menjadi kewajiban negaranya, karena warga negaranya beragama sama," ucapnya.
Tetapi, dalam konteks Indonesia, meskipun tidak mewajibkan tapi negara memberikan pedoman dan arahan, bahkan memfasilitasi, karena kehidupan hak beragama dan menjalankan agama adalah perintah konstitusi dan undang-undang dasar.
"Sehingga. pemerintah berkewajiban memfasilitasi warga negara menjalankan ajaran agamanya bukan dalam bentuk paksaan. Itu lah, kenapa teknis penghimpunan harus ada akad setuju maupun tidak setuju dari yang bersangkutan," ujarnya.