Menag Bantah Dana Zakat ASN untuk Kepentingan Politik

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah wacana penggunaan dana zakat dari pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan digunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dari berbagai sektor.

Bayar Zakat dan Donasi Kini Bisa Lewat blu by BCA Digital, Begini Caranya!

"Jadi tidak benar yang menyatakan pemerintah ingin menghimpun dana zakat untuk kepentingan tahun politik,” kata Lukman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.

“Intinya dana ini untuk kemaslahatan masyarakat. Bisa dunia pendidikan, membangun ponpes, sekolah, madrasah, memberikan beasiswa, untuk kegiatan sosial, membangun perekonomian masyarakat, untuk kesehatan termasuk untuk mereka mengalami musibah misal banjir dan gempa bumi yang memerlukan dana," tuturnya.

Anti Ribet! Donasi dan Zakat Kini Bisa Pakai Bank Digital

Bahkan, ia pun menegaskan, dana yang terkumpul dari PNS Muslim ini digunakan bukan hanya untuk kepentingan masyarakat yang beragama Islam.

"Intinya dana zakat untuk kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan. Untuk pendidikan, kesehatan, sosial dan tidak sebatas kepentingan umat Muslim saja," ujarnya.

Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Lewat Zakat Produktif

Guna mengawasi dana ini, kata Lukman, pemerintah menunjuk lembaga atau badan yang memang dalam undang-undang dan peraturannya bertugas menghimpun serta menggunakan dana zakat seperti Baznas dan lembaga lainnya dari ormas Islam.

"Oleh karenanya, yang nanti menghimpun dan mendayagunakan adalah Baznas ditambah sejumlah lembaga amil zakat yang didirikan ormas Islam dan kalangan yang sejauh ini sudah bekerja secara profesional yang tentu mereka akan dilibatkan khususnya penggunaannya," katanya.

Melalui pengoptimalisasian ini, ia berharap dapat membangun profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi lembaga atau badan zakat yang selama ini mengelola dana zakat.

Mengenai apakah dana ini nantinya bisa digunakan dalam membangun infrastruktur, Lukman menegaskan hal itu adalah kewenangan dari lembaga dan atau badan penghimpunan dana zakat.

Pada prinsipnya dana zakat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Apakah untuk infrastruktur menjadi kepentingan masyarakat luas, ia menyerahkan kepada lembaga dan badan tersebut.

"Apakah untuk infrastruktur? Sangat tergantung dari lembaga itu, dalam menerjemahkan kemaslahatan itu maknanya sangat luas. Intinya meningkatkan kesejahteraan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya