Komisi V DPR Juluki Menteri PUPR 'Imam Masjid Al Azhar'

Yudi Widiana (kiri) saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia mengakui adanya istilah-istilah tertentu yang sering digunakan sesama anggota Komisi V dalam komunikasi.

Hal itu diungkapkan politikus PKS itu saat memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

Menurut Yudi, istilah "Imam Al Azhar" memaksudkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Diduga, istilah itu digunakan karena kantor Kementerian PUPR berada dekat Masjid Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Itu istilah yang beredar di Komisi V DPR," kata Yudi kepada jaksa KPK.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi alasan Yudi yang sering menggunakan istilah-istilah tertentu ketika berbicara melalui telepon dengan orang dekatnya, Muhammad Kurniawan. Hal itu diketahui dari bukti sadapan telepon yang dimiliki KPK.

Selain 'Imam Al Azhar', Yudi juga menggunakan istilah Kuningan dan Rasuna Said untuk memaksudkan KPK.

Yudi Widiana didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Aseng sendiri ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian, menerima US$214.300 dan US$140.000.

Pledoi Terdakwa Mohon Politikus PKS Dijadikan Tersangka

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016. (ase)

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Ia diminta membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. 

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2020