Mantan Pejabat Bakamla Menyesal Terima Suap Lalu Menangis

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, menyesal menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku terpaksa menerima uang karena diperintah oleh atasannya.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Hal itu diungkapkan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus suap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

"Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo. Meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan," kata Nofel kepada majelis hakim.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Novel sempat berhenti bicara beberapa saat ketika mengingat penerimaan uang tersebut. Nofel tak mampu menahan air mata saat menyinggung nasib keluarganya.

Menurut dia, penerimaan uang itu mengakibatkan dia saat ini terpisah dengan keluarga dan menjalani hukuman di rumah tahanan KPK.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

"Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang," kata Nofel.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lain menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Menurut Nofel, ia sebenarnya sudah menolak pemerimaan uang itu. Namun, Sekretaris Utama Bakamla Eko Suslilo Hadi tetap memaksa agar Nofel menerima uang tersebut. (ren)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020