Cabut Permendagri Baru Soal Penelitian, Tjahjo Ingin Diskusi
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, atau SKP.
Tjahjo juga menyampaikan pihaknya tidak bermaksud mempersulit penelitian dengan Permendagri itu. Dia mengklaim Permendagri itu, justru untuk mempermudah pihak-pihak yang hendak melakukan penelitian. Salah satunya terkait perizinan, Permendagri yang baru mengatur izin penelitian tidak perlu ke pusat langsung ke daerah.
"Kalau Anda mau buat riset mengenai Asmat, ya langsung ke Kabupaten Asmatnya saja. Sekarang (Permendagri lama) kan enggak, capek, izin ke Kemendagri dulu, ke provinsi, kan kasihan mahasiswa panjang itu," kata Tjahjo, ketika ditemui di Pancoran, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.
Dengan kontroversi Permendagri baru ini, Kemendagri ingin mendiskusikan hal ini dengan para akademisi terlebih dahulu. Sambil menggunakan Permendagri yang lama. "Ini belum-belum sudah pro dan kontra. Ya sudah, kami simpelkan saja masih pakai yang lama dulu, sambil nanti kita diskusikan," ujar Tjahjo.
Bersama dengan pencabutan Permendagri baru soal SKP ini, Kemendagri juga mencabut 51 Permendagri yang lain. Peraturan-peraturan ini dicabut, karena dianggap menghambat perizinan dan investasi.
"Itu kan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 52 itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, berkaitan masalah pemerintahan, kepegawaian, terus masalah pamong praja, perencanaan, itu lama. Ini kita pangkas," kata dia.
Sebelumnya, disebutkan tujuan diterbitkannya SKP adalah dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan timbul dari proses penelitian.
Dampak negatif yang dimaksud hanya untuk menjamin peneliti benar-benar fokus melakukan penelitian sesuai dengan SKP yang telah diterbitkan.
"Jadi, jangan ada peneliti yang meneliti di Kalimantan, tetapi lokasinya malah di Sumatera. Kemudian, penelitian di Asmat soal campak, tapi yang diteliti malah persoalan lain untuk kepentingan tertentu. Sama sekali enggak ada maksud lain dari pasal ini, hanya menjamin jangan sampai tidak sesuai dengan surat keterangan yang diterbitkan," ucap Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.