Kubu SBY: Firman Wijaya Memainkan Politik Fitnah

Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono melapor ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Didi Irawadi Syamsuddin selaku kuasa hukum Susilo Bambang Yudhyono menyebut adanya penyalahgunaan profesi pengacara yang dilakukan Firman Wijaya. Ia menilai mantan advokat Anas Urbaningrum itu merekayasa cerita.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut dia, apa yang dilakukan Firman dalam membela kliennya Setya Novanto merugikan citra seseorang. Merujuk pernyataan Firman dan Mirwan Amir yang menuding SBY dan Partai Demokrat terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran, bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," kata Didi dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA, Rabu, 7 Februari 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Didi menyatakan, nantinya Firman tak bisa berlindung di balik hak imunitas dalam tugasnya sebagai pengacara. Meski hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kata dia, tindakan yang telah ditunjukkan oleh Firman tak mengedepankan etika profesi dan disampaikan di luar persidangan.

"Apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum," kata Didi yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Baca juga:

SBY: This Is My War

SBY: Belum Waktunya Informasi Saya Ungkap, Bisa Geger Nanti

Menurut Didi, selain laporan hukum ke Bareskrim Polri, pihaknya juga melaporkan Firman ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran kode etik.

Laporan kedua lembaga itu dibuat sebagai sikap SBY membela diri dan melawan segala bentuk fitnah yang diarahkan kepadanya.

"Semoga, baik penegak hukum yang akan menangani, juga organisasi profesi pengacara yang menaunginya segera memproses dan menghasilkan keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya