Tiga Anak Buah Zumi Zola Segera Diadili
- VIVAnews/Ramond EPU
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi. Ketiganya segera mendengarkan dakwaan.
Ketiganya yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (ERM), Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin (SAI) dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan (ARN).
"Untuk kasus Jambi hari ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas nama SAI, ERM dan ARN ke PN Tipikor Jambi," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriani dikantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.
Pada perkara ini, KPK juga telah menjerat anggota DPRD Jambi Supriyono. Dia diduga menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dari hasil pengusutan kasus suap senilai Rp6 miliar itu, KPK mengembangkan perkara dan meningkatkan status Gubernur Zumi Zola sebagai tersangka.