Polisi Segera Selidiki Laporan SBY Soal Pencemaran Nama Baik
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA – Bareskrim Polri telah menerima laporan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. Laporan itu akan dipelajari polisi.
"Laporan itu diterima terus akan dilakukan tahapan penyelidikan. Saat ini penyelidik menerima itu dan akan dilakukan penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantor DPP Syarikat Islam Indonesia (SII), Jalan Latumenten, Jelambar, Jakarta Barat, Selasa 6 Februari 2018.
Dalam penyelidikannya, kata Iqbal, penyidik akan mengumpulkan dan mempelajari bukti-bukti. Jika ditemukan ada bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum, polisi akan meningkat status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Apabila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Iqbal.
Sebelumnya, SBY yang ditemani sang istri Ani Yudhoyono resmi melaporkan Firman Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan SBY teregister dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ferdinand Hutahaean, mengatakan pelaporan terhadap Firman Wijaya atas pernyataan di luar persidangan. Menurut Ferdinand, Firman memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kesaksian politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di dalam persidangan bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran. Tetapi ketika beliau diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," kata Ferdinand setelah mendampingi SBY melaporkan Firman ke kantor Bareskrim Polri di gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.