Seorang Kepala Daerah di Jatim Dipolisikan Istri karena KDRT
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Seorang kepala daerah di Jawa Timur, MS, dipolisikan istrinya, EP, ke pihak Kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Awalnya, kasus ini ditangani Kepolisian Resor setempat, tetapi kini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, membenarkan informasi tersebut.
"Kasus yang dilaporkan saudari E dengan terlapor S dilimpahkan ke Polda," katanya kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 6 Februari 2018.
Kasus yang dilaporkan E itu terjadi pada Januari 2018 lalu. Pelapor sudah dimintai keterangan dan menjalani visum di dua rumah sakit. Sedangkan terlapor masih dijadwalkan untuk diklarifikasi.
"Karena kepala daerah, kami kaji lebih dulu teknis penegakan hukumnya agar tidak berbenturan dengan ketentuan yang berlaku," kata Barung.
Informasi diperoleh, pelapor yang berstatus istri terlapor ialah artis perempuan yang pernah tampil di sebuah opera yang tayang di sebuah televisi swasta. Tetapi Barung mengaku tidak tahu soal itu. "Masih didalami dan masyarakat diharapkan bersabar," terangnya