Awas, Jangan Sembarangan Terima Dana Kampanye Pilkada
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Bali, mengumpulkan tim sukses pasangan calon Pemilihan Gubernur Bali. Selain itu, KPUD Bali juga berkoordinasi dengan Polda Bali, Bawaslu, Kesbangpolinmas, Satpol PP, dan sejumlah institusi terkait untuk membahas dana kampanye bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilgub Bali.
Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, ada beberapa sumber dana yang dilarang digunakan oleh pasangan calon.
"Pasangan calon, tentu tidak boleh menerima dana dari pihak asing apa pun itu. Apakah negara atau lembaga atau organisasi sosial masyarakat bersumber dana asing atau luar negeri," kata Raka Sandi di kantornya, Bali, Selasa 6 Februari 2018.
Selain itu, kata dia, kandidat juga dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun hal-hal terkait dengan itu hingga tingkat desa.
Sementara itu, soal batasan sumbangan dana kampanye untuk perseorangan adalah Rp75 juta. Untuk dana kampanye yang dirogoh dari kocek masing-masing kandidat tak dibatasi besarnya. "Semua dana kampanye itu harus dibuatkan administrasinya dan dibuatkan laporan penggunaannya oleh para paslon," ujar dia.
Laporan penggunaan dana juga nantinya akan diaudit oleh lembaga berwenang.
Raka Sandi mengaku hal itu dilakukan, agar penggunaan dana kampanye bisa tertib dan transparan. Masing-masing kandidat diharapkan tak tersandera dana kampanye dalam bentuk balas budi jika terpilih di pilkada. "Nanti, kami lihat siapa yang patuh dan siapa yang tidak patuh atas aturan itu. Yang pasti kami sudah sosialisasikan aturannya," paparnya.
Selain dana kampanye, pertemuan itu juga membahas soal mekanisme kampanye dan pengundian nomor urut para kandidat.