Ribuan Korban Perusahaan Umrah SBL Mengadu ke DPRD Jabar
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Ribuan calon jemaah umrah cemas akan kepastian keberangkatan mereka ke Tanah Suci, setelah Direktur Utama PT Solusi Balad Lumampah, atau SBL, Aom Juang Wosowo ditetapkan sebagai tersangka.
Jemaah dari 90 cabang PT SBL se-Indonesia itu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat di Bandung. Mereka memohon dipertemukan dengan otoritas Kepolisian Daerah setempat yang mengusut perkara dugaan penipuan tersangka Aom Juang Wosowo.
"Kami menuntut keadilan jemaah yang belum berangkat. Kami minta pihak Kepolisian, masih banyak aset di luar yang bisa dijadikan modal kami untuk berangkat umrah," kata Holiludin, penasihat Forum Solidaritas Jamaah dan Karyawan SBL, di sela-sela aksi unjuk rasa di kantor DPRD Jawa Barat di Bandung pada Selasa 6 Januari 2018.
Dia mengapresiasi pengungkapan kasus penipuan itu dan berharap berjalan seusai aturan hukum yang berlaku. Yang diharapkan sekarang ialah status keberangkatan para calon jemaah yang sudah memenuhi kewajibannya untuk berangkat.
Sebagian besar calon jemaah yang belum diberangkatkan, kata Holiludin, dipastikan sudah melunasi biaya perjalanan umrah dan siap diberangkatkan. Sebagian lagi memang masih sebatas melunasi uang muka. Tetapi, mereka menuntut kepastian diberangkatkan.
Polisi sudah menetapkan Aom Juang Wosowo sebagai tersangka penipuan terhadap 12,845 jemaah dengan nilai Rp300 miliar. Aom juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, polisi menetapkan Ery Ramdany sebagai tersangka. Aom dan Ery disangka menikmati uang jemaah untuk kepentingan kepentingan pribadi.