Gubernur Nur Alam Pinjam Perusahaan, Dana Masuk Rp58,8 M

KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pernah membuat investasi polis asuransi. Tetapi, KPK menduga pembuatan polis yang dipecah dalam tiga polis masing-masing senilai Rp10 milar tersebut berasal hasil gratifikasi dari perusahaan Richorp International.

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi

Syahrizal selaku pegawai Bank Mandiri menuturkan bahwa saat itu, Nur Alam pernah datang ke kantornya untuk menandatangani formulir investasi. Nur Alam, menurutnya, datang ke kantor Bank Mandiri cab Jakarta Pusat Pertamina ditemani artis lawas, Sylvana Herman dan Roslina Rasidin.

"Ini di BAP (berita acara perkara) saudara ini ada Sylvana Herman dan Roslina Rasidin, kenal Saudara?" kata Jaksa KPK, saat Syahrizal bersaksi untuk terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Februari 2018.

Hukuman Mantan Gubernur Sultra Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Awalnya, kata Syahrizal, ia tak mengenal dua artis lawas tersebut. Namun, belakangan mengetahui identitasnya. "Belakangan baru saya tahu," kata Syahrizal.

Dikonfirmasi ulang usai persidangan, Jaksa Muhammad Nur Azis mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Nur Alam memang ditemani dua artis tersebut. Namun, ia berdalih masih dicari tahu apa kepentingan dua artis tersebut menemani Nur Alam.

KPK Banding Vonis Gubernur Nur Alam

"Yang jelas dia (Nur Alam kata saksi-saksi) orangnya supel bergaul dengan artis-artis, tetapi memang benar pada saat itu ada Bu Sylvana Herman dan Roslina Rasidin," kata Azis.

Pinjam perusahaan

Sementara itu,  Direktur PT Timbel Mas Abadi Roby Adrian Podiu mengakui bahwa terdakwa Gubernur Sultra, Nur Alam, pernah meminjam perusahaan beserta rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi. Dari jangka waktu peminjaman itu, diketahui dalam rekening tersebut masuk dana sampai Rp58,85 miliar.

"Beliau meminjam nama perusahaan. Tidak dijelaskan, tetap besoknya Pak Tomo buka rekening," kata Roby, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur PT Sultra Timbel Mas sendiri adalah adik kandung Roby. Dalam proses pembukaan rekening tersebut, Roby dan adiknya dihubungi oleh Sutomo selaku pejabat di Bank Mandiri Kendari.

Roby sendiri baru mengetahui jumlah pasti uang yang masuk ke rekening perusahannya itu mencapai Rp58,85 miliar, saat diperiksa penyidik KPK. "Itu saya tahu dari penyidik nilai totalnya segitu," kata dia.

Uang yang dikirim bertahap sejak Maret 2012 ke rekening Sultra Timbel Mas Abadi tersebut di bawah dari Rp500 juta setiap kirimannya. Adiknya, menurut Roby, pernah cerita bahwa dirinya juga menandatangani slip penyetoran dan penarikan Bank Mandiri.

Pada perkaranya, Gubernur Sultra Nur Alam tidak hanya didakwa KPK karena telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan izin usah produksi bagi PT Anugerah Harisma Barakah. Nur Alam juga dijerat Jaksa KPK, karena menerima gratifikasi puluhan miliar.

Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd. Rekening atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi tersebut pun digunakan oleh Nur Alam untuk menampung pencairan polis asuransi yang uangnya bersal dari Richcorp.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Hukuman atas Nur Alam diputuskan turun jadi 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2018