Indonesia Masih Matangkan Pasal Pencabulan Anak dan LGBT

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA – Ketua Tim Pemerintah Pembahasan R-KUHP Enny Nurbaningsih menyebutkan sejumlah alternatif pasal yang mengatur pidana soal pencabulan terhadap anak dan LGBT. Pasal-pasal ini menjadi usulan pemerintah pada DPR yang diatur pada Pasal 495.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Pasal 495 RUU KUHP ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahuinya atau patut diduga belum berusia 18 belas tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Ini berkaitan dengan anak," kata Enny dalam rapat RUU KUHP di DPR, Senin, 5 Februari 2018.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Lalu Pasal 495 ayat (2) berbunyi dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non kelamin dengan alat kelamin yg dilakukan secara homoseksual.

"Pasal 495 yaitu terkait dengan perbuatan cabul sesama jenis," kata Enny.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Dari pasal di atas, pemerintah memberikan dua alternatif substansial. Alternatif pertama, ayat (1) berbunyi, setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya diketahui atau patut diduga belum 18 tahun dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, disesuaikan UU perlindungan anak.

"Kemudian ayat (2) ada usulan agar dihapus saja karena dinilai terlalu vulgar, bagaimana juga menyebutkan ini kan disebutkan juga cara melakukannya. Kita tahu persis bahwa kalau homoseksual itu pasti melakukannya dengan cara demikian, jadi ini diminta kalau bisa dihapus untuk ayat (2) untuk cara melakukannya," kata Enny.

Lalu ia juga memberikan alternatif kedua terhadap pasal ini. Pada ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, huruf (a) di depan umum dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

"Huruf b, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di pidana paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori III," kata Enny.

Lalu huruf (c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi di pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian, pada ayat (2) setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV atau anak-anak dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

"Kemudian ayat (3) perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 terhadap anak-anak dilakukan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori V," kata Enny. 

Ia mengatakan pada alternatif kedua khususnya ayat (1) huruf (a) merupakan tindak kesusilaan di muka umum. Sehingga perlu dipertimbangkan ancaman yang lebih berat.

"Dalam hal itu dilakukan sesama jenis kelamin me-refer kepada pasal 495 tapi perlu dipertimbangkan apakah itu kemudian diberatkan, itu tergantung pada pembahasan hari ini," kata Enny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya