KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Fredrich Kecewa
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva mengaku kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mereka tak hadir dalam sidang perdana praperadilan atas status tersangka kliennya.
"Saya jujur saja. Saya kecewa. Seharusnya KPK menghargai persidangan, menghargai undang-undang. Beri contoh kepada kami sehebat apapun KPK, KPK juga bekerja dibatasi peraturan undang-undang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2018.
Padahal, kata dia, sidang ini adalah kesempatan untuk menguji, apakah proses penegakan hukum oleh KPK kepada kliennya sudah sesuai prosedur. Sebab, KPK dinilai tak tepat saat menangani kasus ini. "Jangan praperadilan ini dihindar-hindari dengan cara seperti ini, ini kan dihindari. Kalau orang menghindar kan biasanya orang khawatir kan? Kalau tidak khawatir hadapin saja," ujarnya.
Fredrich Yunadi menggugat atas penetapan tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam materi gugatannya, Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan, atau laporan masyarakat.
Selain itu, Fredrich mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.
Fredrich mendaftarkan gugatan praperadilan pada 18 Januari 2018 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penetapan status tersangka, penggeledahan dan penahanan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.