Jaksa Telisik Aliran Uang E-KTP dari Kakak Andi Narogong
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan persidangan dengan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yang salah satu di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono.
Dedi dikonfirmasi mengenai pemberian uang oleh adiknya, Vidi Gunawan, kepada mantan Pejabat Pembuat Proyek e-KTP, Sugiharto. Dedi lantas menjawab sebesar US$1,5 juta.
"US$1,5 juta, setahu saya ya," kata Dedi saat bersaksi dalam sidang Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Jaksa juga mengkonfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi. Dalam keterangannya, ia mengatakan Andi Narogong telah mengirimkan uang ke rekening pengusaha bernama Muda Ikhsan Harahap yang berada di Singapura.
Adapun dalam sidang Andi Narogong sebelumnya, asal usul uang tersebut terungkap. Uang berasal dari Biomorf Mauritius milik Johanes Marliem, pengusaha yang ikut mengerjakan proyek e-KTP. Dedi pun kembali mengamininya.
Kemudian, jaksa lantas kembali bertanya maksud uang e-KTP disebut dalam BAP itu. Jaksa ingin mengklarifikasi uang yang digunakan terkait proyek e-KTP itu muaranya ke Novanto melalui rekan-rekan pengusahanya.
"Saya tidak begitu tahu. Tahu setelah persidangan Vidi ngasih ke Pak Sugiharto," kata Dedi.
Terkait perkara e-KTP, Setya Novanto didakwa menerima US$7,3 juta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga US$135 ribu.
Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. (one)