KPK Beberkan Jumlah Uang Kutipan Suap Bupati Jombang

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko memasuki mobil tahanan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka. Selain Nyono, KPK juga menjerat pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti sebagai pesakitan rasuah.

Keduanya diduga telah melakukan praktik suap terkait penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. KPK menduga uang suap berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Kisaran jumlah uang kutipan ke-34 puskemas di Jombang dalam rentang Juni-Desember 2017 yakni Rp500 ribu, Rp1,5 juta, Rp7,65 juta, Rp14 juta, Rp25 juta, hingga Rp34 juta. Total Rp434 juta yang sebagian diduga diberikan (Ina) kepada bupati," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya, Senin 5 Februari 2018.

Febri menjelaskan, berdasarkan penyidikan, jumlah uang yang dikutip Inna dari puskesmas untuk memuluskan jabatannya sebagai definitif Kadis, memang tidak merata.

"Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi uang diterima puskesmas/PKTK," kata Febri.

Kini, Bupati Nyono dan Inna telah ditahan penyidik KPK demi pengusutan perkara tersebut. Inna ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang Gedung Antirasuah itu, dan Nyono di Rutan KPK yang berada di Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Untuk 20 hari pertama," kata Febri.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan KPK

Foto: Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. ANTARA

Nyono Minta Maaf

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Dekat Ponpes di Jombang, Tangkap 13 Orang

Usai diperiksa KPK, Minggu, 4 Februari 2018, kepada wartawan, Bupati Nyono mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Inna Selistyawati. Ia pun pasrah bila seluruh jabatannya dicopot.

Diketahui Nyono juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur. Dia menyadari, harus mundur dari jabatannya tersebut. Menurutnya, hal tersebut demi mengikuti proses hukum.

Viral Video Aksi Pemuda Mabuk Bawa Senjata Ganggu Pengguna Jalan di Jombang

"Saya harus mundur DPD Golkar Jawa Timur maupun (dari jabatan) Bupati. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah (telah) melanggar hukum, sehingga perjalanan ini harus kami lakukan dan ikuti proses hukum," kata Nyono.

Disinggung lebih jauh soal uang suap, Nyono mengaku tak mengetahui asal uang pemberian dari Inna. Dia pun berkelit tidak menduga pemberian itu justru membuatnya harus berurusan dengan KPK.

Digerebek, Geramnya Warga Tahu 6 Tahun Lamanya Pria di Jombang Setubuhi Anak Tirinya

"Saya mohon maaf, saya tak tahu itu pelanggaran hukum, saya minta maaf kepada masyarakat Jombang," ujarnya.

Ultimatum KPK

KPK mewanti-wanti kepada para calon kepala daerah yang berlabel petahana pada bursa Pilkada serentak 2018, tak berurusan dengan penerimaan bentuk apapun.

"Kami sudah cukup sering mengingatkan ketika kepala daerah itu adalah incumbent, kalau ada penerimaan-penerimaan itu bisa berujung pada kasus korupsi atau gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018.

Pesan tersebut disampaikan Laode menyusul penetapan tersangka terhadap Bupati Nyono, yang merupakan calon petahana dalam Pilkada Jombang 2018. Laode menilai, hal tersebut harusnya menjadi atensi bagi para calon petahana lain untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Ruangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko disegel KPK.Foto: Ruang kerja Bupati Jombang disegel KPK. ANTARA

Dia juga memastikan, penindakan KPK terhadap kepala daerah terkait kasus korupsi tak berkaitan dengan proses pencalonannya. Sebab masalah pencalonan, merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau dibutuhkan koordinasi akan kami koordinasikan, karena kewenangan KPK adalah penanganan perkara, bukan soal apakah proses pencalonannya batal atau tidak, itu di KPU," kata Laode.

Diketahui, atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya